Bank Syariah Kreativitas Umat Islam Menjawab Tantangan Zaman

By : Khoirul Taqwim, 204071015

Pascasarjana IAIN Surakarta

Dengan menyebut nama Allah yang maha pemurah lagi maha penyayang, sebelum menulis Bank Syariah kreativitas umat Islam menjawab tantangan zaman. Kami terlebih dahulu mengajak para pembaca untuk memanjatkan puja-puji syukur kepada Dia sang maha pemilik kehidupan dan kematian, Dia Allah Sang maha pencipta segala dan Dia penentu segala ketetapan.

Keberadaan Bank Syariah bagi umat Islam merupakan sebuah jawaban atas berbagai permasalahan keuangan perbankan konvensional dalam pengelolaannya yang masih jauh dari prinsip-prinsip ekonomi Islam. Maka untuk itulah Bank Syariah hadir sebagai solusi dari kebobrokan Bank konvensional yang cenderung jauh dari nilai-nilai Islam dalam pengelolaannya.
            Pengelolaan Bank Syariah mempunyai prinsip yang berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits sebagai jawaban permasalahan perbankan konvensional. Sehingga keberadaan Bank Syariah mempunyai gagasan dalam menjawab permasalahan dalam dunia perbankan, hingga dari sinilah peran Bank Syariah menjadi solusi dalam memberikan jawaban perbankan konvensional yang masih buruk dan masih jauh dari kemaslahatan umat.

Bank Syariah menurut  UU No. 21 tahun 2008. “Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia, seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar (menipu), maysir (judi), riba (tambahan), zalim dan obyek yang haram. Selain itu, UU Perbankan Syariah juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif)”.

Membangun perbankan syariah merupakan sebuah wujud prinsip ekonomi Islam, bahwa harta dari berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah SWT kepada manusia. Maka titipan dari Allah yang berbentuk harta perlu dikelola dengan baik dan halal. Sehingga kelak harta kepemilikan seseorang jangan sampai menjadi penghalang seseorang saat di hisab di akhirat kelak. Dari sinilah Bank Syariah sebagai jawaban dalam pengelolaan masalah keuangan, supaya kekayaan yang di titipkan di suatu lembaga jauh dari riba.

Perbankan Syariah merupakan sebuah bentuk penerapan konsep nilai Islam dalam menjalankan kegiatan ekonomi baik secara langsung maupun tidak langsung dan kerjasama antar pihak menjadi penggerak utama dalam menjalankan perbankan syariah menuju kehidupan ekonomi yang sehat.

Keberadaan Bank Syariah merupakan sebuah lembaga yang menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya wajib untuk kepentingan orang banyak, Maka Bank Syariah mempunyai peran mendorong dan melaksanakan kemaslahatan umat, baik melalui zakat, infaq, shodaqoh sebagai unsur yang mampu menjadi pendorong dalam pencapaian kemaslahatan umat.

Posisi Bank Syariah sudah sangat jelas melarang segala bentuk riba. Maka dari sinilah Bank Syariah berusaha menjawab tantangan zaman yang masih bergolak dengan istilah riba. Sehingga kehadiran Bank Syariah diharapkan mampu menghilangkan segala bentuk riba. Karena sudah sangat jelas dalam ajaran Islam sangat di larang melakukan tindakan riba dalam bentuk apapun, Sesuai Al-Qur’an Surat Ali-Imran, ayat 130 yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah agar kamu beruntung”.

Keberadaan Bank Syariah mempunyai tanggung jawab untuk menolak suatu akumulasi kekayaan yang hanya dikuasai oleh segelintir orang, Maka pelaksanaan zakat, infaq, shodaqoh merupakan suatu cara membersihkan kekayaan dari hal yang tidak baik dan haram. Sehingga kekayaan dapat mencapai kemaslahatan umat dan jangan hanya di kuasi sebagian kecil masyarakat. Maka peran Bank Syariah sebagai jawaban dalam membenahi harta masyarakat. Supaya bersih, baik dan halal dengan cara membayar zakat bagi masyarakat yang sudah memenuhi batas atau nisab.

Peran Bank Syariah mendorong masyarakat untuk melaksanakan pembersihan harta untuk mencapai harta yang baik dan halal, dan Bank Syariah menjaga kebebasan individu untuk mencapai kemaslahatan umat. Sehingga terwujud persaudaraan dan keadilan umat secara kaffah (universal).

Bank Syariah mempunyai peran dalam mewujudkan kesejahteraan ekonomi yang berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits sebagai rujukan umat Islam dan keberadan Bank Syariah mendorong sebuah capaian distribusi pendapatan dan kekayaan umat secara merata, melalui konsep zakat, infaq dan Shodaqah.

 Sekian tulisan singkat ini, bahwa segala kebenaran hanya milik Allah. Kami sebagai hamba hanya menjalankan ketetapan dari Dia sang maha kuasa, pemilik segala yang ada di langit maupun di bumi. Sekian dan terima kasih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Silsilah Mulia Syeikh Asy-Syamsi

Rekam Jejak Perjuangan Syeikh Asy-Syamsi Dari Kabupaten Nganjuk Jawa Timur

Syeikh Munadi Cerita Rakyat dari Nganjuk Jawa Timur