Bank Syariah Kreativitas Umat Islam Menjawab Tantangan Zaman
By
: Khoirul Taqwim, 204071015
Pascasarjana IAIN Surakarta
Dengan
menyebut nama Allah yang maha pemurah lagi maha penyayang, sebelum menulis Bank
Syariah kreativitas umat Islam menjawab tantangan zaman. Kami terlebih dahulu mengajak
para pembaca untuk memanjatkan puja-puji syukur kepada Dia sang maha pemilik
kehidupan dan kematian, Dia Allah Sang maha pencipta segala dan Dia penentu
segala ketetapan.
Keberadaan
Bank Syariah bagi umat Islam merupakan sebuah jawaban atas berbagai
permasalahan keuangan perbankan konvensional dalam pengelolaannya yang masih jauh
dari prinsip-prinsip ekonomi Islam. Maka untuk itulah Bank Syariah hadir
sebagai solusi dari kebobrokan Bank konvensional yang cenderung jauh dari
nilai-nilai Islam dalam pengelolaannya.
Pengelolaan Bank Syariah
mempunyai prinsip yang berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits sebagai jawaban
permasalahan perbankan konvensional. Sehingga keberadaan Bank Syariah mempunyai
gagasan dalam menjawab permasalahan dalam dunia perbankan, hingga dari sinilah
peran Bank Syariah menjadi solusi dalam memberikan jawaban perbankan
konvensional yang masih buruk dan masih jauh dari kemaslahatan umat.
Bank
Syariah menurut UU No. 21 tahun 2008. “Bank Syariah adalah bank yang menjalankan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum Islam yang
diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia, seperti prinsip keadilan dan
keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme
(alamiyah), serta tidak mengandung gharar (menipu), maysir (judi), riba
(tambahan), zalim dan obyek yang haram. Selain itu, UU Perbankan Syariah juga
mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan
fungsi seperti lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat,
infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada
pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif)”.
Membangun perbankan syariah merupakan sebuah wujud prinsip ekonomi Islam,
bahwa harta dari berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan
dari Allah SWT kepada manusia. Maka titipan dari Allah yang berbentuk harta
perlu dikelola dengan baik dan halal. Sehingga kelak harta kepemilikan
seseorang jangan sampai menjadi penghalang seseorang saat di hisab di akhirat
kelak. Dari sinilah Bank Syariah sebagai jawaban dalam pengelolaan masalah
keuangan, supaya kekayaan yang di titipkan di suatu lembaga jauh dari riba.
Perbankan Syariah merupakan sebuah bentuk
penerapan konsep nilai Islam dalam menjalankan kegiatan ekonomi baik secara
langsung maupun tidak langsung dan kerjasama antar pihak menjadi penggerak
utama dalam menjalankan perbankan syariah menuju kehidupan ekonomi yang sehat.
Keberadaan Bank Syariah merupakan sebuah lembaga yang menjamin kepemilikan
masyarakat dan penggunaannya wajib untuk kepentingan orang banyak, Maka Bank
Syariah mempunyai peran mendorong dan melaksanakan kemaslahatan umat, baik melalui
zakat, infaq, shodaqoh sebagai unsur yang mampu menjadi pendorong dalam
pencapaian kemaslahatan umat.
Posisi Bank Syariah sudah sangat jelas
melarang segala bentuk riba. Maka dari sinilah Bank Syariah berusaha menjawab
tantangan zaman yang masih bergolak dengan istilah riba. Sehingga kehadiran
Bank Syariah diharapkan mampu menghilangkan segala bentuk riba. Karena sudah
sangat jelas dalam ajaran Islam sangat di larang melakukan tindakan riba dalam
bentuk apapun, Sesuai Al-Qur’an Surat Ali-Imran, ayat 130 yang artinya: “Wahai orang-orang
yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah
kepada Allah agar kamu beruntung”.
Keberadaan Bank Syariah mempunyai
tanggung jawab untuk menolak suatu akumulasi kekayaan yang hanya dikuasai oleh
segelintir orang, Maka pelaksanaan zakat, infaq, shodaqoh merupakan suatu cara
membersihkan kekayaan dari hal yang tidak baik dan haram. Sehingga kekayaan dapat
mencapai kemaslahatan umat dan jangan hanya di kuasi sebagian kecil masyarakat.
Maka peran Bank Syariah sebagai jawaban dalam membenahi harta masyarakat. Supaya
bersih, baik dan halal dengan cara membayar zakat bagi masyarakat yang sudah
memenuhi batas atau nisab.
Peran Bank Syariah mendorong masyarakat untuk melaksanakan pembersihan
harta untuk mencapai harta yang baik dan halal, dan Bank Syariah menjaga kebebasan
individu untuk mencapai kemaslahatan umat. Sehingga terwujud persaudaraan dan
keadilan umat secara kaffah (universal).
Bank Syariah mempunyai
peran dalam mewujudkan kesejahteraan ekonomi yang berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits
sebagai rujukan umat Islam dan keberadan Bank Syariah mendorong sebuah capaian
distribusi pendapatan dan kekayaan umat secara merata, melalui konsep zakat,
infaq dan Shodaqah.
Sekian tulisan singkat ini, bahwa segala kebenaran hanya milik Allah. Kami sebagai hamba hanya menjalankan ketetapan dari Dia sang maha kuasa, pemilik segala yang ada di langit maupun di bumi. Sekian dan terima kasih.
Komentar